Pertanyaan “Dana BPJS Ketenagakerjaan cair berapa lama?” pasti muncul di benakmu saat sedang butuh dana darurat pasca resign atau PHK. Kabar baiknya, di tahun 2026 ini proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) semakin cepat berkat digitalisasi layanan. Secara umum, dana bisa masuk ke rekeningmu mulai dari 1 hari kerja hingga maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Namun, kecepatan tersebut sangat bergantung pada metode klaim yang kamu pilih dan jumlah saldo yang kamu miliki. Agar tidak penasaran, artikel ini akan merangkum seluruh estimasi waktu, syarat terbaru, hingga langkah-langkah praktisnya secara lengkap untukmu.
Estimasi Waktu Pencairan Dana JHT
Lama waktu pencairan kini terbagi berdasarkan kanal layanan yang kamu gunakan. Pemerintah telah membagi jalur antrean agar proses verifikasi lebih efisien. Berikut adalah rincian estimasi waktunya:
-
Via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta): Ini adalah jalur tercepat. Jika data valid dan verifikasi biometrik berhasil, dana biasanya cair dalam waktu 1-3 hari kerja. Bahkan, banyak peserta menerima dana hanya dalam hitungan jam.
-
Via Lapak Asik / Kantor Cabang (Saldo > Rp10 Juta): Proses ini membutuhkan verifikasi manual atau wawancara video. Sesuai standar layanan (SLA) terbaru, dana akan ditransfer maksimal 5 hari kerja setelah proses wawancara/verifikasi selesai dan disetujui.
Syarat Dokumen Terbaru (Bisa Tanpa Paklaring!)
Kebijakan terbaru semakin memudahkan peserta karena surat pengalaman kerja (paklaring) fisik tidak lagi menjadi syarat mutlak kaku, asalkan status kepesertaanmu di sistem sudah non-aktif.
Berikut adalah dokumen wajib yang harus kamu siapkan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Bisa versi digital dari aplikasi).
-
e-KTP asli yang masih berlaku.
-
Kartu Keluarga (KK) asli.
-
Buku Tabungan aktif atas nama pribadi (tidak boleh rekening orang lain).
-
NPWP (Khusus untuk saldo di atas Rp50 juta).
-
Dokumen Pendukung Lain (Hanya jika diminta, seperti ID Card atau Slip Gaji sebagai bukti pengganti paklaring jika data di sistem belum sinkron).
Cara Klaim Saldo di Bawah 10 Juta (Via Aplikasi JMO)
Bagi kamu yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta rupiah, kamu wajib menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Cara ini 100% online tanpa perlu wawancara video.
Ikuti langkah mudah berikut ini:
-
Update Data: Buka aplikasi JMO dan pastikan kamu sudah melakukan “Pengkinian Data” agar status kepesertaan valid.
-
Menu JHT: Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman beranda.
-
Klaim JHT: Klik tombol “Klaim JHT”. Jika memenuhi syarat (sudah non-aktif minimal 1 bulan), akan muncul 3 centang hijau.
-
Alasan Klaim: Pilih alasan pencairan (misalnya: Mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja).
-
Cek Data: Periksa kembali data diri yang muncul di layar.
-
Verifikasi Biometrik: Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi. Pastikan pencahayaan terang dan wajah tidak tertutup aksesoris.
-
Input Rekening: Masukkan nomor rekening bank aktif atas namamu sendiri.
-
Konfirmasi: Klik tombol konfirmasi dan selesai! Kamu tinggal memantau status klaim di menu “Tracking”.
Cara Klaim Saldo di Atas 10 Juta (Via Lapak Asik)
Jika saldomu lebih besar, kamu harus melalui prosedur Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang berbasis web. Tenang saja, kamu tetap tidak perlu datang ke kantor fisik.
Berikut prosedurnya:
-
Akses Website: Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id lewat browser HP atau laptop.
-
Isi Data Awal: Lengkapi NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
-
Upload Dokumen: Unggah scan atau foto dokumen persyaratan (KTP, KK, Kartu BPJS, Buku Tabungan, NPWP) dalam format JPG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB per file.
-
Jadwal Wawancara: Pilih tanggal dan jam untuk sesi wawancara online (video call) dengan petugas.
-
Cek Email: Setelah selesai mendaftar, kamu akan menerima email konfirmasi berisi link rapat video (Zoom/Google Meet).
-
Sesi Wawancara: Siapkan dokumen asli di mejamu. Petugas akan menghubungi lewat video call pada jadwal yang ditentukan untuk melihat keaslian dokumen.
-
Pencairan: Jika wawancara lancar, dana akan diproses transfer dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
Penyebab Umum Dana Lambat Cair
Terkadang, dana tidak kunjung masuk meski estimasi waktu sudah lewat. Berikut adalah beberapa biang kerok utamanya:
-
Rekening Tidak Aktif/Salah Nama: Transfer otomatis gagal jika nama di buku tabungan berbeda satu huruf saja dengan data BPJS (misal: “Muhamad” vs “Muhammad”).
-
Data NIK Tidak Sinkron: Data di KTP belum online atau berbeda dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tunggakan Iuran Perusahaan: Perusahaan tempatmu bekerja belum melunasi sisa iuran, sehingga statusmu “menggantung”.
-
Belum Masa Tunggu: Kamu mengajukan klaim sebelum melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja.
Tips Agar Klaim Langsung Disetujui
Supaya prosesmu mulus tanpa revisi, terapkan tips berikut ini:
-
Foto Dokumen Jelas: Saat upload di Lapak Asik, pastikan foto dokumen tegak lurus, tidak buram, dan tulisan terbaca jelas.
-
Cahaya Cukup saat Biometrik: Gagal verifikasi wajah di JMO sering terjadi karena ruangan terlalu gelap atau menggunakan masker/kacamata.
-
Gunakan Rekening Himbara: Meski bank swasta bisa, penggunaan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) seringkali memproses transfer lebih cepat.
-
Cek Status Non-Aktif: Pastikan HRD kantor lama sudah mematikan status kepesertaanmu sebelum kamu mengajukan klaim.
Kini kamu sudah tahu jawaban dari BPJS Ketenagakerjaan cair berapa lama beserta trik mempercepatnya. Proses birokrasi yang dulu rumit kini sudah jauh lebih ringkas. Jadi, segera siapkan dokumenmu dan ajukan klaim sesuai saldo yang kamu miliki. Semoga dananya cepat cair dan bermanfaat untuk kebutuhanmu!