Cara lapor SPT Tahunan sering menjadi momok menakutkan bagi mereka yang baru pertama kali terjun ke dunia kerja. Bayangan tentang antrean panjang di kantor pajak atau rumitnya mengisi formulir kertas mungkin menghantuimu. Padahal, kenyataannya kini jauh lebih sederhana. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendigitalkan proses ini sehingga kamu bisa menyelesaikannya dari kamar tidur hanya dengan bermodalkan laptop atau ponsel.
Sebagai warga negara yang baik, melaporkan pajak adalah kewajiban yang tidak boleh kamu abaikan. Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah agar proses pelaporan pertamamu berjalan mulus tanpa drama. Yuk, simak panduan praktisnya berikut ini!
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT
Sebelum masuk ke situs pelaporan, ada dua “senjata” utama yang wajib kamu pegang. Tanpa kedua dokumen ini, kamu tidak akan bisa melanjutkan proses cara lapor SPT secara online.
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number) Ini adalah nomor identitas digital yang diterbitkan oleh DJP. Jika kamu belum memilikinya, kamu wajib melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengajukannya secara online via email resmi KPP.
-
Bukti Potong 1721 A1 Lembaran ini biasanya diberikan oleh tim HRD atau Keuangan kantormu pada bulan Januari atau Februari. Dokumen ini berisi rincian penghasilan bruto dan pajak yang sudah dipotong perusahaan selama satu tahun.
Panduan Cara Lapor SPT via DJP Online
Setelah semua dokumen siap, saatnya kita masuk ke menu utama. Pastikan koneksi internetmu stabil agar proses pengisian tidak terputus di tengah jalan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Akses Situs DJP Online Buka peramban di laptopmu dan kunjungi situs resmi djponline.pajak.go.id.
-
Login Akun Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi yang sudah kamu buat, dan kode keamanan (Captcha). Lalu klik tombol “Login”.
-
Masuk Menu Lapor Setelah berhasil masuk ke dasbor, klik tab “Lapor”. Kemudian, pilih ikon “e-Filing” untuk memulai pengisian formulir.
-
Buat SPT Klik tombol “Buat SPT”. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang cocok untukmu.
-
Isi Data Formulir Pindahkan angka-angka yang ada di lembar Bukti Potong 1721 A1 ke dalam kolom-kolom yang tersedia di layar. Pastikan angkanya presisi, mulai dari penghasilan bruto hingga pengurang pajak.
-
Verifikasi dan Kirim Setelah semua data terisi, klik tombol “Ambil Kode Verifikasi”. Kode ini akan dikirimkan ke email atau nomor ponselmu. Masukkan kode tersebut, lalu tekan tombol “Kirim SPT”. Selesai! Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) via email.
Cara Lapor SPT dan cara Memilih Formulir: 1770 SS atau 1770 S?
Saat mengikuti panduan cara lapor SPT, kamu mungkin bingung memilih jenis formulir. Untuk karyawan swasta, hanya ada dua opsi yang perlu kamu tahu:
-
Formulir 1770 SS: Pilih ini jika penghasilan kotor kamu dalam setahun kurang dari Rp60 juta. Formulir ini sangat sederhana dan ringkas.
-
Formulir 1770 S: Pilih ini jika penghasilan kotor kamu dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini sedikit lebih detail karena memuat informasi harta dan kewajiban (utang) yang lebih rinci.
Solusi Jika Lupa EFIN atau Kata Sandi
Masalah klasik yang sering dialami karyawan adalah lupa EFIN atau kata sandi akun DJP Online. Jangan panik, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.
Jika lupa kata sandi, cukup klik fitur “Lupa Kata Sandi” di halaman depan dan masukkan EFIN untuk meresetnya. Namun, jika kamu lupa EFIN, kamu bisa mengecek kembali kotak masuk emailmu dengan kata kunci “EFIN”. Jika hilang, kamu bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mencuit ke akun Twitter (X) resmi @kring_pajak untuk panduan pemulihan.
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Pemerintah menetapkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret setiap tahunnya. Sangat disarankan untuk melapor lebih awal di bulan Februari untuk menghindari server down akibat lonjakan pengakses di akhir periode.
Jika kamu terlambat melapor, DJP akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Meskipun nominalnya terlihat kecil, catatan kepatuhan pajakmu akan menjadi kurang baik di mata sistem.
Ternyata cara lapor SPT tidak serumit yang dibayangkan, bukan? Kunci utamanya hanyalah ketelitian memindahkan data dari bukti potong ke sistem online. Segera luangkan waktu 15 menit hari ini untuk menunaikan kewajibanmu. Menjadi taat pajak adalah bukti kontribusi nyata kita sebagai warga negara yang baik dan profesional!